HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Tersinggung Anak Ditegur Tetangga, Pelaku Bacok dengan Celurit

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Emosi sesaat membawa penyesalan, seorang pria usia lanjut, nekat membacok tetangganya mengunakan dua buah celurit. Aksi sempat viral di media sosial (medsos) saat pelaku diamankan polisi dari Polsek Sukarami.

Pelaku Amran Husni (62), warga Jalan Nordin Panji Rt 02 Rw 01 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Merasa kesal lantaran setiap anak laki -lakinya keluar rumah mendapat ancaman dari tetangganya korban M Lihir, walau sudah diingatkan pelaku untuk jangan ribut mengingat masih bertetangga. “Menyesal bu, kita sudah banyak sabarnya, kita terpaksa, sudah sering anak kita ditegur oleh dia, setiap anak aku keluar rumah dengan motor dicegat dia, anak aku tidak ngebut, anak aku diancam mau dibacoklah,” ungkap Amran, Jumat (13/10).

Naas bagi korban, saat pelaku melihat anaknya kembali diancam, dengan emosi pelaku mengambil dua buah celirut yang digunakan sehari -hari untuk bekerja membersihkan rumput di kabel listrik PLN, langsung membacok korban, pada Kamis (12/10) sekitar pukul 08.00 Wib.

“Kita tidak ada masalah dengan dia, aku nasehati, kita jangan ribut karena kita dekat rumah dan bertetangga, pasti menyesallah. Aku bawa celurit itu karena mau kerja di PLN bagian bersihkan rumput dan pohon yang ganggu kabel PLN,” ujar pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH, membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku pembacokan yang sempat viral dan masuk dalam Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol).

Dan atas petunjuk Bapak Kapolda Sumsel, dan Kapolrestabes Palembang, tim Opsnal Polsek Sukarami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pembacokan. “Terkait viralnya di medsos penangkapan terkait adanya laporan yang masuk ke Aplikasi Banpol terkait adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban luka,” jelas Kompol Ikang.

Dikatakan Kompol Ikang, dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban hanya ketersinggungan saja. “Motif ketersinggungan saja, anak pelaku ditegur korban, pelaku tidak terima hingga melakukan penganiayaan dengan mengunakan dua buah celurit ini,” jelasnya.

Akibat pembacokan itu, dikatakan Kapolsek Sukarami, korban mengalami luka bacok di bagian perut sebelah kiri dengan tujuh jahitan. “Pembacokan korban mengalami luka tusuk satu kali ada 7 jahitan, di bagian perut kiri, dan saat ini kondisi korban mulai membaik,” ujarnya.

Usai membacok korban, pelaku diamankan di rumahnya, walau sempat melawan karena masih dalam kondisi emosi, oleh petugas pelaku bersama barang bukti 2 buah sajam jenis celurit milik pelaku dan baju milik korban yang berlumur darah turut diamankan petugas.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pas 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal empat tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *