HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Buron Spesialis Curanmor R4 Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Dencik (35), Buronan sekaligus spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R4 jenis pick up dan curanmor R2 lintas provinsi bak ‘belut’ ini, keok diterjang sebutir timah panas personel Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di betis kaki kiri, lantaran saat hendak di tangkap berusaha menyerang petugas dengan cara bergulat. Tersangka Dencik, warga Dusun IV Sukajaya Rt 14 Rw 04 Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap tim gabungan Opsnal Unit 2 dan Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, di sebuah rumah di kawasan Gandus Palembang. Kamis (17/8) sekitar pukul 01.45 Wib dini hari.

Hal tersebut dibenarkan langsung. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika membenarkan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku curanmor dan karena melawan pada saat ditangkap dan membahayakan nyawa petugas akhirnya, petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur. “Kita sudah mengamankan seorang bernama Dencik, tersangka ini merupakan spesialis curanmor R4 jenis Pick Up dan curanmor R2, pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga petugas kita melakukan tindakan tegas terukur, ” ungkap Kompol Agus.Selasa (22/8).

Dari tangan tersangka, dikatakan Kasubdit III Jatanras, pihaknya mengamankan barang bukti seperti, Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenisbrevolver warna silver silinder enam, dengan empat butir amunisi aktif kaliber 9 MM, satu buah selongsong kaliber 9MM. Satu buah senjata jatah (sajam) dan satu buah mata kunci T. Dalam aksinya, tersangka Dencik dalam aksinya dikenal sadis tidakbsegan segan melukai korbannya, dan dia tidaklah bekerja sendiri, tersangka berkerjasama dengan rekannya yang kini masih di buruh petugas. “dia bekerja tidak sendiri, di duga ada pelaku lain, yang kini masih kita lakukan pencarian, pelaku ini terkenal sadis karena setiap beraksi pelaku mempersediahlan dirinya dengan senjata api tersebut,” modusnya jika ada perlawanan dari korban tidak segan segan akan melukai korbannya,” ujarnya.

Masih dikatakan Kompol Agus. Dari catatan pihak kepolisian, tersangka Dencik sudah beraksi sebanyak 12 kali, diantaranya 9 TKP di wilayah hukum Polda Sumsel, dan 3 TKP di wilayah hukum Polda Lampung. Dimana untuk kasus Pick Up dan Curanmor. “Untuk curanmor Pick Up ada 2 TKap, dan motor ada 5 TKP di wilayah Palembang,” dan tersangka ini dapat kami sampaikan merupakan DPO Polsek Lempuing Polres OKI dalam perkara yang sama, dan saat ini masih pendalaman kita jika tersangka ini DPO Polda Lampung,” terangnya.

Sementara itu. Tersangka Dencik mengaku saat ditangkap hendak beraksi, dikawasan Gandus Palembang mengunakan kunci T milik temannya. “Iya mau beraksi sudah ditangkap, motor rata rata di jual 2 juta, kalau mobil pick up di jual 15 juta perunit, modusnya mengunakan kunci T, bersama dua atau tiga teman, kami beraksi jam 1 malam mobil dan motor yang terpakir di teras, duetnya untuk inek dan makan,” akunya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam senjata api dan bahan peledak, diancama pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *