Laporkan Balik Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Terlapor AS oknum anggota Dewan DPRD Sumsel melalui Kuasa Hukumnya, Tabrani SH. Akhirnya mengklarifikasi jika nama kliennya dicatut dan tidak mengenal 7 orang yang melaporkan kliennya ke SPKT Polda Sumsel atas kasus penipuan uang Rp 105 juta, dengan modus merekrut tenaga pendamping Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan ke wilayah OKI dengan Surat Laporan NO : LP/B/53/I/2023/SPKT/POLDA SUMSEL, Jumat (27/1) pukul 10.00 WIB.
Kini kasus berbuntut panjang, AS melalui kuasa hukumnya,Tabrani, SH, MH, CIL, CTL melaporkan balik EP dan AA atas kasus ‘Pencemaran Nama Baik atau Fitnah’ ke SPKT Polrestabes Palembang. Laporan Balik AS, diterima petugas dengan Bukti Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/231/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. “Terkait laporan 7 orang yang diwakilkan EP terhadap Terlapor AS klien kami di Mapolda Sumsel. Klien kami membantah dan menyatakan tidak benar berita itu. Maka, kline kami menggunakan hak hukumnya melakukan upaya membuat laporan balik terhadap laporan yang dilakukan oleh EP dan AA. Hari ini kami mendatangi Polrestabes Palembang,” ujarnya didampingi Aan Rizalni Kurniawan SH MH, Redhu Setiadi, SH MH, Firdaus Hasbullah SH dan Hidayatullah SH, CTL. Senin (30/1).
Dijelaskan Tabrani bahwa kliennya tidak mengenal EP dan 6 orang lainnya, karena tidak pernah bertemu apalagi berkomunikasi terkait hal apa pun. “Bahkan klien kami membantah menganulir pelaporan maupun pemberitaan terhadap klain kami yang namanya dicatut bahkan dituliskan di dalam kuitansi yang notabene penerimanya AA yakni dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan cara meminta carikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur adalah tidak benar dan bahkan menjurus ke ranah hukum fitnah serta pencemaran nama baik klien kami yang juga merupakan anggota pejabat legislatif yang saat ini masih aktif di DPRD Sumsel, “jelasnya.
Tabrani menambahkan kliennya merupakan orang ternama di kursi legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum.“Dengan viralnya berita yang menyudutkan klien kami, tentu membuat psikologis klien kami terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP Jo P.asal 242 KUHP Jo Pasal 317 KUHP,” ujarnya. (Ly).
